Berita Aktual

Seputar Indonesia, Wednesday, 11 March 2009

PNS Korban PAK Palsu Wadul ke Dewan

KULONPROGO(SINDO)– Belasanguru, kepala sekolah,dan tenaga pengawas di lingkungan Dinas Pendidikan (Dindik) Kulonprogo kemarin nglurukke DPRD.

Mereka minta perlindungan pada wakil rakyat menyusul terbongkarnya kasus penetapan angka kredit (PAK) palsu. Belasan tenaga kependidikan ini, tergabung dalam Forum Penyandang SK PAK IV/b Kabupaten Kulonprogo Tahun 2006–2008 yang diduga palsu. Ketua Forum Penyandang SK PAK IV/b Supardi menuturkan, para guru yang PAK-nya diindikasi palsu, saat ini mengalami guncangan jiwa.

Sebagian mengalami dampak psikologis, hingga harus dirawat di RSUD Wates. Menyusul adanya pemanggilan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh inspektorat daerah dan polisi. Selaku pendidik, pemanggilan ini telah mengakibatkan kehidupan menjadi tidak nyaman. Jangankan untuk maksimal dalam memberikan pelajaran kepada siswa, untuk makan saja tidak mempunyai hasrat.

Kondisi ini dikhawatirkan akan mempengaruhi proses pembelajaran. Apalagi sebentar lagi siswa, SMA/SMK hingga SD akan mengikuti ujian nasional dan ujian akhir semester berstandar nasional. “Mendengar suara motor saja, saat ini kami gemetar. Kami mohon perlindungan dari Dewan, karena kami ini hanya pengguna yang menjadi korban penipuan,” jelas Supardi yang juga menjabat Sekretaris PGRI Kulonprogo.

Salah seorang guru, Susilowati, menuturkan, sampai saat ini dirinya dan rekan-rekannya tidak pernah merasakan PAK mereka itu palsu.Sebab, proses yang dilakukan telah sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25/1995 tentang petunjuk teknis jabatan fungsional guru dan angka kredit.

Sesuai Pasal 62 proses pengajuan dapat dilakukan secara langsung ke pusat melalui kepala sekolah masing-masing.“Kami tidak pernah tahu dan ada proses melalui LPMP,”akunya. Mugiyono, guru yang lain menambahkan, para guru saat ini sudah pasrah.Mereka sudah siap untuk mengembalikan gaji dan tunjangan yang diterima, jika memang PAKnya palsu.

Termasuk untuk dikembalikan kepada jabatan semula.Hanya, proses ini harus dipilah karena para guru ini hanya korban penipuan, bukan pelaku. “Kalau memang palsu, kami siap mengembalikan atau diturunkan pangkat,”jelasnya. Menanggapi pengaduan tersebut,Wakil Ketua DPRD Sudarto berjanji memanggil instansi terkait untuk meminta klarifikasi kasus yang sebenarnya terjadi.“Karena sudah sampai di polisi, kami minta semuanya jujur apa adanya, karena Anda hanya korban,” pinta Sudarto kepada para guru.

Polisi Periksa Enam PNS

Polres Kulonprogo kemarin memeriksa empat pegawai negeri sipil (PNS) yang diduga mengetahui proses lahirnya PAK palsu. Mereka menjalani pemeriksaan di ruang Unit I dan IV satreskrim. Rencananya mereka juga memanggil dua PNS lain dari kalangan guru. Pantauan SINDO di Mapolres Kulonprogo, dari enam orang yang dipanggil ini,salah satu di antaranya Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Djulistyo.

Dia diperiksa dalam kaitan prosedur administrasi kenaikan pangkat. Kapolres Kulonprogo AKBP Darmanto menjelaskan, mereka yang dipanggil ini masih dalam kapasitas sebagai saksi.Mereka hanya dimintai keterangan seputar prosedur dan mekanisme hingga memunculkan PAK yang diindikasi palsu.

“Kita masih periksa awal untuk mendengarkan keterangan,” tegasnya didampingi Kasatreskrim AKP Suhadi. Sementara itu, Polda DIY memerintahkan seluruh Polres dan Poltabes melakukan penyelidikan kemungkinan terjadinya kasus serupa di kabupaten dan kota lain di DIY. “Kami juga sependapat dengan sejumlah kalangan bahwa kasus ini bisa terjadi di daerah lain.

Makanya kami perintahkan untuk menyelidiki kasus ini,” terang Direskrim Polda DIY AKBP Napoleon Bonaparte kemarin. Kabid Investigasi Jogja Corruption Watch (JCW) Syarifudin M Kasim mendukung langkah polisi yang melakukan penyelidikan kasus PAK fiktif ke daerah lain.

“Jika di Kulonprogo penggunanya mencapai ratusan, maka di daerah lain pasti juga ada. Dan itu perlu dibongkar,karena kemungkinan ada suap sangat besar,”tegasnya. (kuntadi/adhitya purna)

Seputar Indonesia, Tuesday, 10 March 2009

Baperjakat Siapkan Sanksi Pemecatan PNS

KULONPROGO (SINDO) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) telah menyiapkan sejumlah sanksi termasuk pemecatan bagi PNS yang terlibat penetapan angka kredit (PAK) fiktif.

Assek II Pemerintah Kabupaten Kulonprogo Agus Anggono menuturkan, sampai saat ini Baperjakat masih akan menunggu hasil penyelidikan yang dikeluarkan oleh inspektorat daerah (irda). Menurutnya, permasalahan indikasi PAK palsu yang dilakukan oleh sejumlah guru,kepala sekolah dan pengawas telah mencoreng Pemkab Kulonprogo.

Jika terbukti bersalah,Baperjakat sudah menyiapkan sanksi yang tegas bagi 223 PNS tersebut. Hanya saja sanksi ini akan diberikan sesuai tingkat keterlibatan oknum.“ Kita tunggu dulu hasil irda, baru Baperjakat bertindak,” jelasnya. Sesuai mekanisme yang ada,pejabat yang berwenang mengeluarkan sanksi adalah bupati.

Namun sanksi ini akan mendasarkan atas usulan dan saran dari Baperjakat. Jikaterbuktipalsu,mereka akan diturunkan pangkatnya sesuai dengan kemampuannya. Termasuk mengembalikanuangdantunjanganyang sudah telanjur diterimanya. “Bisa saja kita melakukan pemecatan, tergantung tingkat kesalahan mereka,” terangnya.

Sekretaris Dewan Pendidikan Kulonprogo Ahmad Subangi berharap kesalahan tidak hanya diarahkan kepada para guru.Sebab mekanisme penyusunan karya tulis ilmiah dirasakan sangat memberatkan, sehingga mekanisme dan proses kenaikan pangkat harus diubah, tanpa melalui karya tulis.

Dukungan Mengalir

Tindakan tegas yang akan dilakuakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY dan Polres Kulonprogo terkait kasus PAK fiktif terus mendapatkan dukungan sejumlah pihak. Dukungan di antaranya mengalir dari Dewan Pendidikan DIY dan Forum Rakyat Jogja Anti Korupsi (FRJAK).

Mereka berharap pengusutan ini bisa membersikan dunia pendidikan dari tindakan tidak bermoral oknum-oknum yang tak bertanggung jawab. “Jika benar dalam kasus itu ada gratifikasi, itu jelas perbuatan tak bermoral. Gimana tidak bermoral, lha guru- guru itu kan gajinya berapa, terus mereka harus mengeluarkan uang kepada oknum tertentu untuk mengesahkan PAK tersebut,”terang Ketua Dewan Pendidikan DIY Prof Wuryadi kemarin.

Namun demikian,dia berharap pihak berwajib bisa memilah-milah mana korban, pengguna dan mana perantara. Pasalnya,jika semua akan ditindak,pasti akan berdampak pada kelangsungan roda pendidikan di DIY. Koordinator FRJAK Unang Shio Peking mengatakan, sangat mendukung tindakan tegas yang dilakukan oleh Kejati DIY dan kepolisian memproses indikasi adanya tindak pidana korupsi dengan modus gratifikasi dalam kasus PAK fiktif tersebut.

Dengan disahkannya PAK fiktif milik sejumlah guru,kepala sekolah, dan pengawas sebagai syarat kenaikan pangkat sebagai PNS,menurutnya, tak lepas dari suapmenyuap. (adhitya purna/kuntadi)

Friday, 27 February 2009

Ratusan SK PAK Dindik Palsu

KULONPROGO (SINDO) – Sekitar 150 Surat Keputusan (SK) Penetapan Angka Kredit (PAK) bagi guru,kepala sekolah dan pengawas pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan (Dindik) Kulonprogo diindikasi palsu.

Nama dan tanda tangan yang tertera, ditengarai tidak dilakukan oleh pejabat yang berwenang di Departemen Pendidikan Nasional. Secara teknis,PAK ini merupakan dasar untuk meningkatkan pangkat pada jabatan fungsional tertentu (JFT).

Mekanismenya, setiap tenaga kependidikan ini wajib mempunyai angka kredit tertentu.Angka kredit ini harus mendapatkan persetujuan dari Departemen Pendidikan yang tertuang dalam SK PAK.PAK ini sendiri akan dijadikan dasar mengajukan usulan kepada bupati untuk peningkatan pangkat dan golongan.

Tata cara seperti ini merupakan prosedur yang harus dilakukan pada gologan IV/a untuk naik menjadi IV/b dan seterusnya hingga IV/e. Untuk bisa memperoleh angka kredit ini sendiri, setiap PNS wajib memiliki berbagai kualifikasi. Salah satu di antaranya, karya tulis, yang wajib disusun.

Hanya saja proses ini sulit untuk direalisasikan dan membebani PNS yang hendak mengajukan kenaikan pangkat. Kepala Bagian Hukum Setda Bambang Sulistyo mengaku, belum mendapatkan laporan resmi.Namun dia telah mendapatkan pengaduan dari pejabat di lingkup inspektorat daerah, terkait masalah ini.

Menurutnya, ada ratusan PNS Kulonprogo yang melakukan kecurangan dalam mengejar persyaratan untuk naik pangkat. Mereka melakukan lobi ke pusat dengan memberikan sejumlah uang untuk mendapatkan SK penetapan. Akibatnya, SK penetapan yang turun ini aspal (asli tapi palsu). SK ini ditandatangani oleh pejabat yang tidak berwenang membubuhkan atau dipalsu.

”Jumlahnya saya tidak tahu, tetapi mencapai ratusan,” jelasnya. Dampak dari masalah ini, sebagian PNS tersebut sudah terlanjur naik pangkat. Termasuk gaji dan tunjangan yang diberikan sudah terlanjur naik. Untuk itu, Inspektorat Daerah segera melakukan klarifikasi ke pusat. Mereka yang terbukti curang akan dikenai sanksi, pidana sesuai PP 30/1981 tentang Disiplin PNS.

”Ini pelanggaran, toh kalau memang sesuai mereka tidak membayar juga akan keluar dengan sendirinya,” tuturnya. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Djulistyo, ketika dikonfirmasi masalah ini enggan menjelaskan. Menurutnya, pihaknya tidak mendapatkan laporan tertulis dari para PNS yang diindikasi SK PAK-nya palsu. BKD hanya mendengar dari pembicaraan tidak resmi.

Menurutnya, asli dan tidaknya SK tersebut bukan menjadi kewenangan BKD. Indikasi adanya kesalahan terjadi di tingkat pusat.BKD hanya akan menindaklanjuti setelah ada laporan dari lembaga pengawas. Siapa lembaga ini, Djulistyo tidak mau merinci. ”Kita tunggu hasilnya dari pengawas dulu,untuk memastikan asli apa di palsu,”jelasnya.

Bupati, kata dia sudah memerintahkan BKD untuk mengecek daftar namanama yang diindikasi bermasalah. Mulai dari guru,kepala sekolah hingga pengawas pendidikan. Lagi-lagi mantan pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan ini tidak mau menyebutkan jumlah dan nama-namanya. (kuntadi) (Sumber : Koran Sindo).

Sabtu, 21 Februari 2009

’PNS tidak boleh bergaji dobel’

KENDAL – Wacana penolakan SK pengengkatan PNS oleh puluhan PNS mendapat perhatian serius Wakil Bupati Dra Hj Siti Nurmarkesi. Usai memimpin apel pengaman Pileg 2009 di alun-alun Kendal, Jumat (20/2), wabup menegaskan, PNS tidak boleh menerima gaji dari dua sumber atau dobel gaji.

“Sejak para sekdes menerima SK pengangkatan sebagai PNS, mereka sudah menerima gaji. Masak mereka masih harus menyewakan bengkok. Saya tegaskan PNS tidak boleh menerima dobel gaji,” tegas Wabup.

Menurut wabup, pemkab masih memberi kelonggaran terhadap para sekdes untuk menyewakan bengkoknya sampai bulan Mei mendatang, tetapi kalau mereka masih menyewakan bengkok setelah menerima gaji itu yang harus dikembalikan ke kas desa.

Sementara Sekda Mulyadi SH MM langsung menggelar jumpa pers untuk meluruskan persoalan sekdes yang menolak SK pengangkatan PNS. Di hadapan para wartawan Mulyadi mengatakan, para sekdes pada dasarnya siap mengambil SK PNS.”Kalau mereka mau menggarap bengkok harus ada musyawarah dengan kades, BPD, tokoh masyarakat, serta camat,” ujar Mulyadi.

Menurut Mulyadi, berdasarkan PP No 72 tahun 2006 pasal 27 ayat 1 menjelaskan, perangkat desa termasuk sekdes yang menerima penghasilan tetap yang diangkat menjadi PNS tidak boleh menolak. Jika tetap menolak berdasarkan surat Mendagri no 141/3446/pmd/2008 tanggal 22 Oktober 2008, perangkat desa yang tidak mau diangkat menjadi PNS harus ada pembinaan dan pembimbingan. Namun kalau mereka masih menolak, maka dilakukan tindakan administratif atau bisa mengganti sekdes yang bersangkutan.

Di Kendal ada 265 desa dan 20 kelurahan. Karena 20 sekdes di kelurahan sudah berstatus PNS maka pemkab berencana mengangkat 265 sekdes untuk menjadi PNS. Namum ada 48 sekdes yang tidak memenuhi syarat karena umurnya di atas 51 tahun.

Pada tahap pertama ada 92 sekdes yang direncanakan menerima SK pengangkatan sebagai PNS dengan golongan disesuaikan dengan pendidikan sekdes yang bersangkutan. Akan tetapi golongan tertinggi 2A.”Susai peraturan mereka yang tidak bisa diangkat menjadi PNS mendapat tali asih sesuai dengan masa jabatan mereka masing-masing,” jelas Sekda. Mar/Jon–>(Sumber : Wawasan)

Responses

  1. info kurang jelas


Leave a comment